Permohonan Informasi Publik Desa
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Padangsambian Kaja dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dengan alamat :
Kantor Desa Margorejo
Jl.Raya Tikung Rejo No. 2007
Kode Pos 62356
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Margorejo dengan alamat surel desamargorejo04@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Margorejo untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.